ETIKA DAN KETENTUAN DALAM TIK
Standar Kompetensi
➢ Memahami ketentuan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi
Kompetensi Dasar
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan
moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak teknologi
informasi dan komunikasi.
Menghargai pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) dalam teknologi informasi dan komunikasi.
Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul
dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti
benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan
dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia
digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan
oleh manusia.
Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi
dan komunikasi adalah netiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui
Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan
simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan
etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut
juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya. Dalam hal penggunaan
perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni
pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras
untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan
undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang
mengatur hak atas kekayaan intelektual.
Selain
memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi
dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan
kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan
dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang
sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan
dengan saksama.
kekayaan
intelektual
Hak atas Kekayaan
intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas)
kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi
yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan
bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak
kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya
Hak atas Kekayaan
Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI.
Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan
intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
hak cipta atau copyright
hak kekayaan
industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak
cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga
dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat
didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
Di Indonesia,
undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga
yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No
19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
Internet, atau melakukan dengan cara apapun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan
yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
Program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan
media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
ATURAN
Aturan hak cipta
terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara
Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya,
negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
Undang-undang No. 6 Tahun 1982
Undang-undang No. 7 Tahun 1987
Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak
Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini
kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002: Pasal 49
Pelaku memiliki
hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau
gambar pertunjukkannya.
Produser
rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang
perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak
paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah
software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat lunak
berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun
semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan
dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau
memodifikasinya.
Perangkat lunak
komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk
memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua
hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi
ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan
tidak komersial.
Perangkat lunak
semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap
orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk
distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat
lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih
ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem
operasi.
Perangkat lunak public
domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari
perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa
salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.
Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti
cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang
artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan
istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain
untuk mengartikan pengertian yang lain.
Istilah freeware tidak
terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang
mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia).
Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware ialah
perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya,
tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam
praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan
tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU/GPL merupakan
sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan
sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya
sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai
contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source.
GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang
sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Konsep Perangkat
Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode
sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya
dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui
logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat
perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya
sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa
saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan
algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak
tersebut secara komersial (alias tidak gratis). Definisi open source yang asli
seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
Free
Redistribution
Source Code
Derived Works
Integrity of
the Authors Source Code
No
Discrimination Against Persons or Groups
No
Discrimination Against Fields of Endeavor
Distribution of
License
License Must
Not Be Specific to a Product
License Must
Not Contaminate Other Software
pelanggaran hak
cipta
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala
aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini
karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan
yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran
hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada
karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
- duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
- penjualan perangkat lunak bajakan
- instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
- modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
- Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
- "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah)".
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar